Peringatan Keras dari Mahasiswa, CGC Kutim Turun ke Jalan, Desak DPRD Tangani Kasus Pelecehan hingga Perusahaan "Kartu Hitam"

 

Gelombang aksi damai yg digelar oleh Mahasiswa dan Aliansi civil Guard civil (CGC) dr Mapolres hingga Gedung DPRD 

LPM GAZEBO, Sangatta- Gelombang kemarahan atas tunjangan anggota DPR yang dianggap tak sepadan dengan kinerjanya, serta rasa solidaritas untuk mengenang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dalam demonstrasi di Jakarta, turut bergema di Kutai Timur.

Pada Selasa (2/9/2025), sekelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Civil Guard Civil (CGC) Kutim menggelar aksi damai. Aliansi ini terdiri dari beberapa organisasi, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, BEM STAI Sangatta, serta mahasiswa dari Kabupaten Kutai Timur.

Sekitar puluhan massa berkumpul di Masjid Al-Abror, kemudian berarak menuju Markas Polres Kutim dan Gedung DPRD Kutai Timur untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Komitmen Kapolres Kutim

Sebelum melanjutkan aksi ke DPRD, massa aksi diterima oleh Kapolres Kutim. Kapolres Kutim berjanji akan mengawal aspirasi mereka hingga ke Polri. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Polsek Muara Ancalong serta menuntaskan kasus pelecehan dan kekerasan perempuan di Kutai Timur.

"Ini bukan sekadar omon-omon, tetapi kami serius akan terus mengawal aspirasinya, menuntaskan kasus kekerasan anak dan perempuan, serta kasus-kasus lainnya yang telah saya catat sampai tuntas," tegasnya.

Tiga Poin Utama Tuntutan

Dalam aksinya, Aliansi CGC Kutim membawa 30 poin tuntutan yang mencakup tiga isu utama:

 1. Isu Nasional (17 poin): Menyoroti kebijakan pemerintah pusat dan kinerja DPR.

 2. Isu Kebijakan Publik (8 poin): Menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan.

 3. Isu Lokal Kutai Timur (5 poin): Fokus pada masalah-masalah yang ada di daerah.

Secara khusus, lima isu lokal yang disoroti oleh massa aksi adalah:

 1. Penanganan kasus pelecehan seksual yang dinilai belum serius.

 2. Perusahaan yang telah mendapat "Kartu Hitam" dari Dinas Lingkungan Hidup tetapi masih beroperasi.

 3. Implementasi Perda No. 10 Tahun 2012 terkait penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang dan industri.

 4. Penertiban kendaraan berat, parkir liar, dan pengendara tidak resmi.

 5. Evaluasi dana pendidikan yang dianggap lebih banyak digunakan untuk acara seremonial daripada peningkatan mutu pendidikan.

Dialog Terbuka dengan DPRD Kutim

Penandatanganan perjanjian 30 tuntutan yg siap di kawal langsung oleh DPRD Kutai Timur 

Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kutai Timur ini berjalan dengan kondusif. Massa aksi disambut langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, beserta sejumlah anggota dewan.




Selain 30 tuntutan yg telah di suarakan oleh perwakilan Aliansi CGC, Presiden BEM STAI Sangatta  juga menyoroti atas banyaknya kasus pelecehan seksual yg ada di Kutai Timur meminta DPRD untuk bisa membuat peraturan daerah khusus sesuai UU no.12 tahun 2022 tentang hukuman tegas , sosialisasi hingga pembentukan dan pengawasan mendalam terkait satgas PPKS di satuan pendidikan dr sekolah dasar hingga Perguruan Tinggi .

Mereka membuka pintu dialog, mempersilakan perwakilan mahasiswa dan masyarakat untuk masuk ke ruang panel DPRD. Dialog ini menjadi wadah bagi Aliansi CGC Kutim untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, menunjukkan wujud demokrasi yang sehat di Kutai Timur.

Posting Komentar

0 Komentar