LPM GAZEBO, Sangatta - Zakat Rikaz adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam terkait dengan harta karun yang ditemukan secara kebetulan. Hal ini berlaku bagi siapa saja yang menemukan harta yang terkubur atau tersembunyi, termasuk logam berharga dan barang-barang berharga lainnya.
Tujuan dari Zakat Rikaz adalah untuk memastikan distribusi kekayaan yang adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengalokasikan sumber daya kepada yang membutuhkan. Selain itu, Zakat Rikaz juga memiliki beberapa tujuan penting dalam kerangka keuangan Islam.
Nisab untuk zakat rikaz adalah 20 dinar atau setara dengan 200 dirham. Ini berarti bahwa jika seorang Muslim memiliki kekayaan tersembunyi yang bernilai lebih dari 200 dirham, mereka wajib membayar zakat rikaz pada kekayaan tersebut. Kewajiban membayar zakat rikaz berlaku setiap tahun, pada awal Ramadhan.
Zakat rikaz dapat dibayar dalam bentuk uang atau barang, tergantung pada jenis kekayaan yang dikeluarkan. Misalnya, jika kekayaan tersembunyi adalah batu permata, maka zakat rikaz harus dibayar dalam bentuk batu permata. Jika kekayaan tersembunyi adalah emas atau perak, maka zakat rikaz harus dibayar dalam bentuk emas atau perak.
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu. Ada beberapa jenis zakat, termasuk zakat maal, zakat fitrah, zakat kharaj, zakat rikaz, dan zakat fai. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi zakat rikaz, yang merupakan zakat pada kekayaan tersembunyi.
Zakat rikaz adalah salah satu jenis zakat yang berlaku dalam agama Islam. Rikaz mengacu pada harta karun yang ditemukan di dalam tanah, seperti emas, perak, atau barang berharga lainnya yang tidak diketahui pemiliknya. Zakat rikaz merupakan kewajiban zakat yang dikenakan atas harta karun yang ditemukan dengan cara yang tidak disengaja.
Menurut hukum Islam, jika seseorang menemukan harta karun seperti emas atau perak yang telah terkubur atau tersembunyi di dalam tanah, dia wajib mengeluarkan zakat atas harta tersebut. Zakat rikaz dihitung sebesar 20% dari total nilai harta karun yang ditemukan. Nilai yang digunakan untuk menghitung zakat rikaz adalah nilai pasaran harta tersebut pada saat ditemukan.
Zakat rikaz memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan membagi kekayaan secara adil. Zakat ini disalurkan kepada mustahik, yaitu golongan yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin, orang-orang yang terlilit hutang, atau yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Penting untuk dicatat bahwa zakat rikaz termasuk dalam kategori zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan dalam bentuk barang, bukan uang. Ketika seseorang menemukan harta karun seperti emas atau perak, dia harus mengeluarkan 20% dari harta tersebut dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerima zakat.
Namun, penting untuk berkonsultasi dengan otoritas keagamaan atau ulama terpercaya untuk memastikan penerapan yang tepat mengenai zakat rikaz, karena praktik dan aturan zakat dapat bervariasi di berbagai negara dan tergantung pada interpretasi hukum Islam yang diterima di masyarakat.
Zakat rikaz adalah zakat yang dikeluarkan pada kekayaan yang tersembunyi, seperti batu permata, emas, dan perak. Kekayaan ini sering disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah diakses oleh orang lain. Kewajiban untuk membayar zakat rikaz berlaku setelah kekayaan tersebut mencapai ambang batas tertentu, yang dikenal sebagai nisab.
Dalil tentang zakat rikaz
Terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan bagi kewajiban zakat rikaz dalam agama Islam. Berikut ini adalah dua dalil yang umumnya dikutip terkait zakat rikaz.
Dalil yang menjadi landasan bagi kewajiban zakat rikaz dapat ditemukan dalam Surat Al-Anfal ayat 41, yang berbunyi:
"Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu dapatkan dari ghanimah (harta rampasan perang), maka sesungguhnya bagi Allah adalah seperlima (bagian dari harta itu), dan bagi Rasul (juga seperlima), kerabat (seperti anak yatim, fakir miskin), kerabat Rasul (seperti Abbas dan lain-lain), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) pada hari pertemuan yang (menakutkan) itu, yaitu hari (ketika) terjadi pertemuan antara pasukan-pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
Ayat ini menunjukkan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) yang ditemukan harus dibagi, termasuk dalam hal ini adalah zakat rikaz.
Beberapa hadis juga memberikan petunjuk mengenai zakat rikaz. Salah satu hadis yang menerangkan kewajiban zakat rikaz adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang menyatakan:
"Dari Rasulullah SAW, bersabda, 'Barangsiapa yang menemukan harta karun, maka hendaklah dia zakatkan sebesar satu per lima.' " (HR. Al-Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad menyampaikan pesan kepada umatnya untuk mengeluarkan zakat sebesar satu per lima dari harta karun yang ditemukan.
Dua dalil di atas sering dikutip untuk menunjukkan kewajiban zakat rikaz. Namun, penting untuk mencari pemahaman lebih lanjut dari ulama dan otoritas keagamaan yang dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif berdasarkan konteks sejarah dan penafsiran hadis dalam agama Islam.
Zakat Rikaz memiliki beberapa tujuan penting dalam kerangka keuangan Islam. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan penderitaan mereka yang kurang beruntung dan memastikan distribusi kekayaan yang adil. Dana yang dikumpulkan melalui Zakat Rikaz dialokasikan kepada mustahik, yaitu penerima zakat yang berhak menerimanya. Selain itu terdapat beberapa tujuan lain dari Zakat Rikaz, yaitu:
1. Keadilan dan Keseimbangan Sosial: Zakat Rikaz bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan keseimbangan dalam masyarakat. Dengan mengeluarkan zakat dari harta karun yang ditemukan, kekayaan tersebut dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
2. Mensucikan Harta: Zakat Rikaz merupakan salah satu cara untuk menyucikan harta benda. Dengan mengeluarkan zakat atas harta karun yang ditemukan, individu membersihkan harta tersebut dari sifat kikir dan mencapai pembersihan spiritual.
3. Menghilangkan Keangkuhan: Zakat Rikaz juga berfungsi untuk menghilangkan rasa sombong dan keangkuhan yang mungkin muncul ketika seseorang menemukan harta karun. Dengan mengeluarkan zakat, individu mengakui bahwa harta tersebut bukanlah kepunyaan mutlaknya, melainkan anugerah dari Allah yang juga harus digunakan untuk kepentingan umum.
4. Kebaikan dan Kesejahteraan Umat: Salah satu tujuan utama dari zakat adalah meningkatkan kesejahteraan umat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Dengan mengalokasikan zakat Rikaz kepada mustahik, seperti fakir miskin dan orang-orang yang terlilit hutang, tujuan ini dapat tercapai.
5. Menumbuhkan Rasa Persaudaraan: Melalui zakat Rikaz, tercipta rasa persaudaraan dan solidaritas antara individu yang menemukan harta karun dan mereka yang menerima zakat. Hal ini membantu memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat dan menciptakan lingkungan yang saling peduli dan mendukung satu sama lain.
Tujuan dari Zakat Rikaz adalah untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, menjaga kesucian harta, dan memastikan kesejahteraan umat dengan membagi kekayaan secara merata dan memenuhi kebutuhan mereka yang membutuhkan.
Penulis : Wulan Indarianti Saputri
Editor : Anggun
0 Komentar