Penasaran Zakat Profesi? Yuk, Simak Penjelasannya!

Apapun profesi yang dimiliki 
wajib zakat penghasilan 

LPM GAZEBO, Sangatta -Zakat profesi merupakan salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan. Zakat ini memiliki peran penting dalam menyucikan harta dan membantu para mustahik.

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, seperti gaji, honorarium, bonus, dan lain sebagainya. Kewajiban zakat profesi ini didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2000. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Seseorang wajib membayar zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai 85 gram emas setelah satu tahun bekerja. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan tersebut.

Cara menghitung Zakat Penghasilan

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. 

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Zakat profesi dapat dibayarkan melalui lembaga resmi yang diamanahkan untuk mengelola zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat lainnya yang terpercaya.

Zakat profesi adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan. Dengan menunaikan zakat profesi, kita dapat menyucikan harta, membantu sesama, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.


Penulis : Muhammad Derby Agry Prayoga

Editor: Anggun 

Posting Komentar

0 Komentar