Maksimalkan Potensi Ziswaf untuk Kesejahteraan Umat, Strategi Efektif BAZNAS Kutai Timur

foto : Ilustrasi 

LPM GAZEBO, Sangatta -Islam merupakan agama yang memiliki rasa kemanusiaan yang kuat, hal ini terlihat dari imbauan umatnya untuk beribadah dalam bentuk memberi kepada orang lain, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan umat. Dalam istilah ekonomi, Islam melarang kegiatan ekonomi dikuasai oleh sekelompok orang saja, namun harus dilakukan secara kolektif untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan. Larangan penguasaan perekonomian oleh sebagian masyarakat bertujuan untuk mengatasi ketidakberdayaan sebagian masyarakat lainnya akibat kurangnya akses terhadap sektor perekonomian. Oleh karena itu, untuk menjamin kesetaraan dalam masyarakat, Islam mengajarkan umatnya untuk menunaikan shalat Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf). Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) adalah bentuk shalat yang diwajibkan dan dianjurkan dalam Islam. Ziswaf merupakan suatu bentuk kegiatan dimana sebagian harta umat Islam disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

 Ziswaf merupakan ibadah yang bertujuan untuk memenuhi perintah Allah SWT (ritual kesalehan) dan tanggung jawab sosial untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (sosial kesalehan) Merupakan ibadah yang diselenggarakan dengan tujuan untuk Selain shalat ,zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, agama Islam mempunyai bentuk shalat yang merupakan sarana keuangan sosial dan bersifat wajib yaitu zakat, namun di Indonesia infaq, sedekah, dan wakaf dianggap sah.

Namun, ini opsional. Terdapat beberapa peraturan yang mengatur dan menjelaskan Ziswaf, seperti UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 41 Tahun 2004, dan peraturan terkait lainnya. Al-Quran dan Hadits sebagai landasan hukum Islam tidak hanya diatur dalam undang-undang tetapi juga memberikan banyak penjelasan atas rekomendasi, undang-undang dan prioritas ziswaf. Penyelenggaraan zakat, infaq, dan sedekah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Operasional organisasi Zakat Amil terdiri dari departemen sosial dan pemerintahan yang memenuhi persyaratan.Misi utama Badan Amil Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan menggunakan Zakat sesuai dengan aturan agama. Pengurus Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab kepada pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai tingktannya. Zakat, infaq dan sedekah yang diterima BAZNAS tentunya harus dikelola dengan baik. Misi dan amanah Badan Amil Zakat adalah penyelenggaraan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat untuk membangun kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan miskin secara ekonomi. Bagaimanapun, Zakat adalah ibadah sosial yang prioritasnya diberikan kepada mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Pemberian zakat diharapkan dapat membantu mengentaskan masalah kemiskinan mereka.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai timur merupakan salah satu badan yang bertugas mengumpulkan, memberdayagunakan, dan mendistribusikan dana yang diperoleh dari muzaki kemudian didistribusikan kepada mustahik. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Timur memberikan zakat, infaq dan shadaqah pada program-program yang pendanaannya dari muzaki lalu didistribusikan kepada mustahik, Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat BAB III Pasal 27 Tentang Pendayagunaan Zakat bahwa hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik sesuai dengan ketentuan agama dan Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahik dan dapat diusahakan untuk usaha yang produktif apabila kebutuhan pokok mustahik sudah terpenuhi.

Di Kutai Timur, strategi yang diterapkan BAZNAS antara lain dengan melakukan sosialisasi gerakan sadar zakat di kalangan kelompok masyarakat muslim. Misalnya saja ketika Pemprov Kutai Timur mengadakan acara besar seperti Kutim Day atau Pameran Pembangunan, BAZNAS Kutai Timur juga ikut serta dalam acara tersebut. Melalui forum yang disediakan pemerintah diharapkan masyarakat Kutai Timur terinspirasi untuk bersatu dan menunaikan kewajiban zakat. Selain itu, Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyusun pedoman pengelolaan belanja zakat, infaq, dan peralatan swasta negara (ASN) di lingkungan kota. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS, pengalokasian dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) harus benar-benar tepat sasaran dan memastikan dana yang diserahkan dari Muzakki juga sesuai harapan. Sebelum penyaluran dana ZIS dilakukan, BAZNAS Kutai Timur terlebih dahulu mengidentifikasi masyarakat (Mustahik) yang berhak menerima dana tersebut. Setelahnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Mustahik. Selain penyaluran pada bulan Ramadhan, penyaluran dana zakat juga dilakukan melalui zakat produktif. 

Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan harapan dapat memberdayakan para mustahik secara ekonomi untuk menjadi muzaki di masa depan. BAZNAS Kutai Timur telah memiliki database Mustahiq dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS. Data ini terus dievaluasi dan dikumpulkan kembali setiap tahunnya untuk memantau aliran bantuan keuangan kepada Mustahik dan memberikan dukungan untuk menilai status penerima bantuan saat ini dan status dana bantuan yang disalurkan (13 halaman). dana Zakat telah mencapai tujuan yang ingin dicapai. BAZNAS Kutai Timur juga memiliki program Kutim Berzakat untuk membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam membayar zakat. Sosialisasi membayar zakat harus terjadi secara serentak dan dengan koordinasi yang matang antar organisasi sehingga menjadi budaya positif di masyarakat. Penyaluran Zakat yang diterima dari Baznas Kabupaten Kutai Timur akan dilakukan melalui lima program yakni Kutim Pintar, Kutim Sehat, Kutim Taqwa, Kutim Peduli dan Kutim Sejahtera.


Penulis : A. Almauizah

Editor : anggun 

Posting Komentar

0 Komentar