Wakaf: Dari Infaq Biasa Menjadi Warisan Luar Biasa

 

Pahala tak terputus,Amal jariyah dengan menanam pohon (foto: ilustrasi)

LPM GAZEBO, Sangatta - Wakaf, berasal dari kata Arab "waqafa" yang berarti "menahan" atau "mengikat", merupakan perbuatan hukum Islam yang dilakukan oleh seorang muslim untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Jenis wakaf berdasarkan tujuan

1.Wakaf ahli

Pengertian wakaf ahli ini merujuk pada tujuan wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Oleh karena itu, jenis wakaf satu ini juga sering disebut dengan istilah wakaf keluarga. Keluarga yang masuk ke dalam wakaf ahli tidak hanya mengacu pada kondisi keluarga inti maupun keluarga besar saja. Orang yang melakukan wakaf atau yang bisa disebut wakif, dapat memberi wakaf kepada orang yang memiliki hubungan darah. Wakaf ini bertujuan untuk dapat membantu anggota keluarga dalam urusan finansial maupun kesehatan, meskipun untuk penerima wakaf yang berbeda negara sekalipun dalam pengertian wakaf ahli. Peraturan wakaf ahli ini juga didukung dalam Undang Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30.

2.Wakaf khairi

Selanjutnya ada wakaf khairi. Pengertian wakaf ini berbeda dengan wakaf ahli. Pasalnya, wakaf ini memiliki tujuan untuk kepentingan umum. Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang cukup sering ditemukan di Indonesia. Jenis wakaf ini biasanya digunakan untuk memberikan manfaat atau kebaikan berupa pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

3.Wakaf musytarak

BWI juga menginformasikan ada jenis wakaf ketiga yaitu wakaf musytarak. Jenis wakaf ini merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Harta yang diwakafkan bisa berupa dalam bentuk yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, serta pembebasan sumur pribadi dari keluarga wakif untuk digunakan oleh masyarakat luas.

B. Jenis wakaf berdasarkan harta

Secara umum harta dan aset kekayaan yang bermanfaat bisa dijadikan sebagai alat untuk diwakafkan. Namun pengertian wakaf berdasarkan jenis hartanya ini dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan UU no. 41 tahun 2004.Kelompok pertama mengacu pada jenis harta yang tidak bergerak, seperti bangunan. Kelompok kedua adalah jenis harta bergerak selain uang yang manfaatnya bisa digunakan sehari-hari, seperti alat perlengkapan usaha

C. Jenis wakaf berdasarkan waktu

Pengertian wakaf juga bisa mengacu berdasarkan waktu atau tempo yang disepakati. Pertama ada wakaf muabbad. Jenis wakaf berdasarkan waktu ini mengacu pada pemberian harta wakaf yang diserahkan tanpa batas waktu tertentu untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf. Sedangkan yang kedua ada wakaf mu’aqqot yang merupakan pemberian wakaf dalam tenggat waktu tertentu. Bisa berupa tanah atau uang yang perlu dimanfaatkan demi mendapatkan nilai tambah untuk kepentingan umum.

D. Syarat wakaf yang sah

Sebagaimana yang sudah diinformasikan sebelumnya. Dalam pengertian wakaf secara mendalam ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah wakaf dapat dilakukan secara sah. Ada enam syarat yang menjadi ketentuan dalam pengertian wakaf yang perlu dipahami.

1.Al-waqif

Syarat pertama yang membuat wakaf menjadi sah adalah keberadaan pemberi wakaf (Al-waqif). Tidak sekadar menjadi pihak yang memiliki harta saja, pemberi wakaf juga harus cakap bertindak dalam mengelola hartanya. Hal tersebut mencakup kondisi berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang dalam keadaan bangkrut.

2.Al-mauquf

Al-mauquf merupakan syarat kedua yang perlu dipenuhi dalam memahami pengertian wakaf. Syarat ini mencakup aturan harta atau benda apa saja yang dinyatakan sah untuk bisa diwakafkan.

-Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai

-Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya

-Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya

-Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

3.Al-mauquf ‘alaih

Selain pemberi wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi adalah kehadiran penerima wakaf (Al-mauquf ‘alaih). Penerima wakaf bisa datang dari individu maupun kelompok tertentu. Penting bagi penerima wakaf untuk berada dalam kondisi yang sehat secara jasmani maupun rohani. Hal tersebut diperlukan agar penerima wakaf dapat memanfaatkan harta yang diterima secara bijak dan tidak memiliki tujuan maksiat.

4.Sighah

Sighah adalah syarat melakukan wakaf yang perlu dilakukan oleh pemberi harta. Dalam syarat ini, pemberi wakaf harus mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya.

5.Peruntukan wakaf

Selanjutnya, syarat wakaf yang harus dipenuhi adalah kejelasan tentang peruntukan wakaf itu sendiri. Harta benda yang diwakafkan harus bisa disalurkan secara baik oleh penerima wakaf untuk keperluan masyarakat luas berdasarkan jumlah harta yang tersedia atau diterima

6.Jangka waktu

Dalam syarat untuk menyempurnakan ibadah wakaf, ketentuan jangka waktu juga perlu diungkapkan sedari awal. Hal ini juga didukung oleh dasar hukum melalui UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.


Penulis : Deny Zakaria Putra

Prodi Ekonomi Syariah 

Editor : Anggun 

Posting Komentar

0 Komentar