LPM GAZEBO, Sangatta - Zakat maal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya wajib dikeluarkan sekali setahun pada bulan Ramadhan, zakat maal dihitung dan dikeluarkan setiap tahun atas harta yang dimiliki. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
1. Zakat atas aset perdagangan;
2. Zakat atas hewan ternak;
3. Zakat atas hasil pertanian;
4. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
5. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
6. Zakat atas hasil penyewaan asset;
7. Zakat atas hasil jasa profesi;
8. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;
1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan
7. Perindustrian
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:
1.Kepemilikan penuh
2.Harta halal dan diperoleh secara halal
3.Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen
Pengertian Nisab dan Haul Zakat Maal
Nisab : adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Besarnya nisab berbeda-beda untuk setiap jenis harta. Berikut beberapa contoh nisab zakat maal:
Emas:85 gram
Perak: 653 gram
Uang:Setara dengan 85 gram emas atau 653 gram perak
Perniagaan: Setara dengan 85 gram emas jika mencapai nisab dalam waktu satu tahun
Pertanian: Hasil panen yang mencapai nisab setelah mencapai separuh masa panen
Haul adalah masa kepemilikan harta yang mencapai satu tahun penuh. Harta yang baru diperoleh tidak wajib dizakati sampai mencapai haul.
Perhitungan Zakat Maal
Perhitungan zakat maal berbeda-beda untuk setiap jenis harta. Berikut beberapa contoh perhitungan zakat maal:
Emas: 2,5% dari nilai emas yang dimiliki
Perak: 5% dari nilai perak yang dimiliki
Uang:2,5% dari total uang yang dimiliki
Perniagaan: 2,5% dari keuntungan bersih yang diperoleh selama satu tahun
Pertanian: 10% dari hasil panen yang mencapai nisab
Manfaat Zakat Maal
Zakat maal memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Manfaat zakat maal di antaranya:
a.Membersihkan harta dan mensucikan jiwa
b.Membantu fakir miskin dan kaum dhuafa
c.Mempromosikan keadilan sosial dan ekonomi
d.Meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial
e. Mendorong pertumbuhan ekonomi
Zakat maal merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Dengan menunaikan zakat maal, kita tidak hanya membersihkan harta dan mensucikan jiwa, tetapi juga membantu orang lain dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis :Muhamad Aqil Ghofari,
Prodi Ekonomi Syariah
Editor: admin LPM GAZEBO
0 Komentar