SELAYANG PANDANG: Kebobrokan Etika Kepemimpinan publik

 

Oleh: Mahrus Ali Ridho (Mahasiswa Semester 6) 

SELAYANG PANDANG: Kebobrokan Etika Kepemimpinan publik

Sangatta, 24 Juni 2023 - Bermula demonstrasi kepala desa ada 16 Januari 2023 menuntut adanya Revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya perihal masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Memicu isu Perpanjangan Jabatan Kepala Desa. Kepala Desa sebagai instrumen sistem pemerintah menjadi ruang aspirasi ditengah masyarakat. Hal ini menjadi isu yang sangat krusial dengan pengesahan kesepakatan Perpanjangan periode kepemimpinan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Perpanjangan periode dengan dalih apapun itu akan memicu kesenjangan sosial, setingkat desa saja dikhawatirkan sudah mampu memperkuat basis dinasti pemerintah, apalagi setingkat kabupaten, dan seterusnya. 

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Sumber informasi Alasan perpanjangan masa jabatan ini adalah untuk meredam eskalasi pemilihan kepala desa (pilkades) mengingat waktu semakin bergerak mendekati Pemilu 2024. 

Sumber informasi dalam hal kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkat desa, hingga tahun 2022 terdapat 686 kades yang terjerat korupsi dana desa. Hal ini menunjukan bahwa dengan rentang masa jabatan yang saat ini berlaku sepanjang 6 tahun sudah tercipta perilaku koruptif, dan potensinya akan semakin tinggi jika masa jabatan diperpanjang. Kasus korup yang meraja lela, kian menjadi masalah yang sampai hari ini belum terselesaikan. 

Seorang Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri turut memberikan tanggapan

Perlangaran terhadap konstitusi negara, kenapa karena konstitusi merupakan aturan dasar yang menjadi sumber pembentukan hukum. Konstitusi dalam perkembangannya konstitusi negara modern itu harus konstitusionalisme. Artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan, hal ini dilakukan untuk menjauhi dari tindakan penyelewengan akibat tidak dibatasinya kekuasaan. Masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun merupakan masa yang lama. Kekuasaan yang dibiarkan cukup lama juga akan berpotensi membangun sistem oligarki.

"Mendiamkan kesalahan adalah kejahatan." Soe Hok Gie. 

Posting Komentar

0 Komentar