Oleh : Sulastri
(Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah STAIS Ang. 2019)
Pandemi Koranavirus di Indonesia diawali dengan temuan penderita
penyakit koranavirus 2019 (covid-19) pada 2 Maret 2020. Hingga 6 Mei 2020,
telah terkonfirmasi 12.071 kasus positif covid-19 dengan 2.197 kasus sembuh dan
872 kasus meninggal. Saat ini pandemi Koranavirus
memasuki bulan puasa dan menjelang lebaran, hampir bisa dipastikan harga
komoditas bahan pangan akan merayap naik. Berbeda dengan tahun sebelumnya
lonjakan harga bahan pangan hanya memasuki bulan puasa namun lebaran tahun ini
pola kenaikkan bersamaan dengan adanya wabah koranavirus. Pola kenaikan harga
bahan pangan ini menyasar hampir seluruh bahan pangan strategis yang dibutuhkan
masyarakat sehari-hari.
Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan saat bulan puasa dan
menjelang lebaran bertepatan juga dengan adanya wabah virus terjadi bukan
semata karena ulah pedagang yang ingin mengeruk keuntungan lebih, melainkan
juga dipicu karena kenaikan dijalur distribusi logistik, dan ketersediaan bahan
pangan yang tak cukup. Kenaikan harga pangan adalah efek domino akibat
terjadinya pergerakan permintaan pasar yang kemudian memicu rentetan hukum
pasar “permintaan naik maka hargapun
otomatis akan naik” dan juga disebabkan oleh pemetaan stok yang belum cukup
saat penanganan virus corana saat ini.
Dalam kalkulasi umum, jika kenaikan harga komoditas pangan pada
bulan puasa dan menjelang lebaran berkisar kurang lebih 20%, hal ini masih
dianggap normal. Menurut Ekonom Senior Indef, Bustanul Arifin memprediksi harga
bahan pangan pokok diperkirakan akan naik seperti gula putih, bawang merah,
cabai rawit, telur, ayam ras, daging sapi, dan sebagainya. Namun potensi
kenaikan melebihi batas normal, sangat mungkin terjadi akibat kebutuhan pangan
saat puasa hingga menjelang lebaran ditambah lagi kenaikkan harga juga
disebabkan karena adanya panic buying
selama covid-19.
Sebagai upaya, pemerintah selalu melakukan operasi pasar,
mengeluarkan stok dari bulog untuk didistribusikan kepasar, mengembangkan
berbagai langkah intervensi untuk mencegah serta mengendalikan agar harga bahan
pangan tidak melonjak dan melakukan pemetaan stok serta harga secara intensif
sebagai bentuk persiapan dan antisipasi akan perkembangan penanganan virus
corana kedepannya. Namun berbagai upaya yang dilakukan diatas umumnya tidak
terlalu berdampak signifikan .
Dalam hal ini, kerjasama pemerintah pusat dan daerah mutlak
diperlukan untuk memastikan pendataan ketersediaan pangan dapat terus diupdate, dan kemudian dijadikan acuan
untuk mengatur pola distribusi pangan, mengantisipasi gejolak harga bahan
pangan diberbagai daerah. Yang terjadi setelah kenaikan harga adalah penurunan
daya beli masyarakat, karena harganya dua kali lipat bahkan lebih. Artinya,
masyarakat harus menyiapkan uang berkali-kali lipat untuk membeli barang yang
jumlahnya sama. Turunnya daya beli masyarakat sangat mungkin mengancam
stabilitas perekonomian nasional, bahkan melahirkan krisis sosial politik pada
titik tertentu.
1 Komentar
makasih infonya
BalasHapus