GazeboNews- Pro kontra terhadap aksi mahasiswa yang
tergabung dalam Aliansi Mahasiswa STAIS yang dilakukan pada 10 April lalu terus
bermunculan, baik dari kalangan dosen, karyawan maupun mahasiswa sendiri.Demi
memberikan pemahaman kepada khalayak kampus, BEM merilis bentuk-bentuk
pelanggaran yang melatarbelakangi aksi tersebut. Silahkan simak rilis
pernyataan dibawah ini.
RILIS PERNYATAAN
ALIANSI MAHASISWA STAI SANGATTA
Assalamulaikum Wr.Wb.
“Dengan telah Sehubungan dengan merebaknya dugaan
praktik pemerasan terhadap mahasiswa STAI Sangatta yang dilakukan oleh
oknum dosen yang berinisial “IW” maka
kami atas nama mahasiswa menyatakan melakukan aksi penolakan pada hari senin, 10 April 2017 di kampus
STAI Sangatta pukul 14.00–15.30 Wita, dengan latar belakang sebagai berikut:
1.
Bahwa yang bersangkutan telah melanggar surat edaran Ketua STAI
Sangatta tertanggal
1 Februari 2017 tentang larangan kepada dosen untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berada diluar ketentuan Akademik.
1 Februari 2017 tentang larangan kepada dosen untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berada diluar ketentuan Akademik.
2.
Pelanggaran sebagaimana poin 1 di atas dilakukan dalam bentuk
menjual buku karya orang lain yang diwajibkan kepada mahasiswa program studi Managemen
Pendidkan Islam (MPI) jurusan Tarbiyah. Instruksi diwajibkan tersebut adalah
bentuk pemerasan terhadap mahasiswa yang tidak sepatutnya dilakukan.
3.
Setelah melakukan telaah terhadap “buku” yang diperjualbelikan, maka
kami menilai bahwa buku tersebut tidak layak disebut buku karena hanya berupa
foto copi.
4.
Buku hasil foto copian tersebut juga merupakan terbitan lama (tahun
1994 dan 2006), sehingga menurut pandangan kami tidak layak dijadikan sebagai
reverensi utama yang diwajibkan.
5.
Praktik pemerasan diperkuat
dengan oknum dosen tersebut menetapkan harga yang di luar kewajaran yakni
sebesar Rp. 120.000,- untuk 2 buku foto copi. Penetapan harga ini sangat tidak
wajar dengan alasan sebagaimana poin 4 diatas.
6.
Yang bersangkutan telah nyata berbohong kepada mahasiswa dengan
mengatakan bahwa buku tersebut didatangkan dari pulau jawa sehingga harganya
cukup mahal karena ongkos jasa pengiriman. Namun, setelah diselidiki, buku tersebut
nyatanya difotocopy disalah satu jasa fotocopy di Sangatta.
7.
Oknum dosen tersebut mewajibkan buku foto copian tersebut dibeli
kepada beliau. Kami menilai bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik
perguruan tinggi dengan melakukan eksploitasi terhadap mahasiswa.
8.
Buku foto copian tersebut selain bukan merupakan karya pribadi yang bersangkutan
juga ternyata bukanlah koleksi pribadi dosen tersebut, melainkan koleksi
perpustakaan salah satu perguruan tinggi di Semarang.
9.
Buku foto copian tersebut digandakan oleh oknum dosen tersebut
tanpa ada keterangan izin dari penulis buku yang asli, sehingga disinyalir melanggar
UU No. 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1982 tentang hak
cipta (diubah dengan UU No.7 tahun 1987), sehingga dikategorikan sebagai tindak
pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44.
10.
Dalam buku tersebut juga mencantumkan nama pribadi dosen yang
bersangkutan tanpa memberikan keterangan posisi dosen tersebut di dalam buku
itu, sehingga hal tersebut dinilai sebagai kejahatan intelektual atau plagiasi
yang dilakukan oleh oknum dosen di perguruan tinggi STAI Sangatta.
11.
Berbagai uraian poin di atas berpotensi merusak nama baik STAI
Sangatta sebagai institusi perguruan tinggi yang memelihara dan menjunjung
tinggi asas keilmiahan.
Demikian
pernyataan ini kami sampaikan demi memberikan penjelasan bahwa apa yang kami
lakukan telah melewati berbagai pertimbangan yang matang. Adapun poin-poin yang
kami sampaikan diatas telah memiliki bahan bukti yang kuat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Wallahul Muafieq Ila Aqwamit Thorieq
Wassalamualaikum Wr.Wb.
TTD
Wapres BEM
STAIS (Hajrah)
Ketua HMJ
Tarbiyah (Irwansyah)
Ketua HMJ
Syariah (Muhammad Nur)
.....(SM)
2 Komentar
Terus berjuang.ini pembelajaran politik yg baik.krn kalo lulus dr stais mengharap menjadi guru yang manis itu akan sulit.
BalasHapusSemangat belajar terus menegakkan kebenaran.karena lulusan stais sebaiknya jangan hanya berharap jd guru yang manis.namun harus mewarnai perpolitikan...
BalasHapus