Mahasiswa: Ini Daftar Pelanggaran “IW”



GazeboNews- Pro kontra terhadap aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa STAIS yang dilakukan pada 10 April lalu terus bermunculan, baik dari kalangan dosen, karyawan maupun mahasiswa sendiri.Demi memberikan pemahaman kepada khalayak kampus, BEM merilis bentuk-bentuk pelanggaran yang melatarbelakangi aksi tersebut. Silahkan simak rilis pernyataan dibawah ini.

RILIS PERNYATAAN
ALIANSI MAHASISWA STAI SANGATTA

Assalamulaikum Wr.Wb.
“Dengan telah Sehubungan dengan merebaknya dugaan  praktik pemerasan terhadap mahasiswa STAI Sangatta yang dilakukan oleh oknum dosen yang berinisial “IW” maka kami atas nama mahasiswa menyatakan melakukan aksi penolakan pada hari senin, 10 April 2017 di kampus STAI Sangatta pukul 14.00–15.30 Wita, dengan latar belakang sebagai berikut:
1.      Bahwa yang bersangkutan telah melanggar surat edaran Ketua STAI Sangatta tertanggal
1 Februari 2017 tentang larangan kepada dosen untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang berada diluar ketentuan Akademik.
2.      Pelanggaran sebagaimana poin 1 di atas dilakukan dalam bentuk menjual buku karya orang lain yang diwajibkan kepada mahasiswa program studi Managemen Pendidkan Islam (MPI) jurusan Tarbiyah. Instruksi diwajibkan tersebut adalah bentuk pemerasan terhadap mahasiswa yang tidak sepatutnya dilakukan.
3.      Setelah melakukan telaah terhadap “buku” yang diperjualbelikan, maka kami menilai bahwa buku tersebut tidak layak disebut buku karena hanya berupa foto copi.
4.      Buku hasil foto copian tersebut juga merupakan terbitan lama (tahun 1994 dan 2006), sehingga menurut pandangan kami tidak layak dijadikan sebagai reverensi utama yang diwajibkan.
5.      Praktik  pemerasan diperkuat dengan oknum dosen tersebut menetapkan harga yang di luar kewajaran yakni sebesar Rp. 120.000,- untuk 2 buku foto copi. Penetapan harga ini sangat tidak wajar dengan alasan sebagaimana poin 4 diatas.
6.      Yang bersangkutan telah nyata berbohong kepada mahasiswa dengan mengatakan bahwa buku tersebut didatangkan dari pulau jawa sehingga harganya cukup mahal karena ongkos jasa pengiriman. Namun, setelah diselidiki, buku tersebut nyatanya difotocopy disalah satu jasa fotocopy di Sangatta.
7.      Oknum dosen tersebut mewajibkan buku foto copian tersebut dibeli kepada beliau. Kami menilai bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik perguruan tinggi dengan melakukan eksploitasi terhadap mahasiswa.
8.      Buku foto copian tersebut selain bukan  merupakan karya pribadi yang bersangkutan juga ternyata bukanlah koleksi pribadi dosen tersebut, melainkan koleksi perpustakaan salah satu perguruan tinggi di Semarang.
9.      Buku foto copian tersebut digandakan oleh oknum dosen tersebut tanpa ada keterangan izin dari penulis buku yang asli, sehingga disinyalir melanggar UU No. 12 tahun 1997 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1982 tentang hak cipta (diubah dengan UU No.7 tahun 1987), sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44.
10.  Dalam buku tersebut juga mencantumkan nama pribadi dosen yang bersangkutan tanpa memberikan keterangan posisi dosen tersebut di dalam buku itu, sehingga hal tersebut dinilai sebagai kejahatan intelektual atau plagiasi yang dilakukan oleh oknum dosen di perguruan tinggi STAI Sangatta.
11.  Berbagai uraian poin di atas berpotensi merusak nama baik STAI Sangatta sebagai institusi perguruan tinggi yang memelihara dan menjunjung tinggi asas keilmiahan.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan demi memberikan penjelasan bahwa apa yang kami lakukan telah melewati berbagai pertimbangan yang matang. Adapun poin-poin yang kami sampaikan diatas telah memiliki bahan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wallahul Muafieq Ila Aqwamit Thorieq
Wassalamualaikum Wr.Wb.

TTD
Wapres BEM STAIS (Hajrah)
Ketua HMJ Tarbiyah (Irwansyah)
Ketua HMJ Syariah (Muhammad Nur)

.....(SM)

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Terus berjuang.ini pembelajaran politik yg baik.krn kalo lulus dr stais mengharap menjadi guru yang manis itu akan sulit.

    BalasHapus
  2. Semangat belajar terus menegakkan kebenaran.karena lulusan stais sebaiknya jangan hanya berharap jd guru yang manis.namun harus mewarnai perpolitikan...

    BalasHapus