Oleh: Abdul Manab
Persoalan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mengakar yang tak henti-hentinya melanda
negri kita tercinta ini, beberapa tahun tarakhir ini amat senter dan hangat di
bicarakan oleh masyarakat, bahkan sangat banyak dimuat dalam media cetak dan
elektronik di tanah air tercinta ini. Masyarakat menginginkan agar perubahan
KKN tersebut harus di berantas sampai ke akar-akarnya dan para pelakunya harus di seret ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Sehubungan
dengan fenomena diatas, penulis ingin membahas apa yang dimaksud dengan korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN).
Kata
korupsi berasal dari bahasa inggris, yaitu corruption, artinya
penyelewengan atau pengelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya, untuk
kepentingan peribadi atau orang lain. Kata kolusi berasal dari bahasa Inggris,
yaitu collution, artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji:
(persekongkolan).sedangkan kata nepotisme berasal dari bahasa Inggris,
yaitu nepotism, artinya kecendrungan untuk (mengutamakan) sanak saudara
sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah atau tindakan
memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Dengan pengertian di atas dapat di
simpulkan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah mencerminkan tingkah
laku, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama berhubungan dengan dunia
pemerintahan yang merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Dan Allah telah memberi peringatan agar menghindari kecurangan dan
penipuan sebagaimana di sebutkan dalam al-Qur’an di bawah ini.
“Tidak
mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa
yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan
datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal,
sedang mereka tidak dianiaya”. (QS Ali Imran 161)
Fenomena yang
terjadi saat ini di Indonesia, ketika seseorang terdakwa korupsi maka hukuman
yang di kenakan hanyalah hukuman penjara beberapa saat, dan bahkan masi bisa
hidup bebas keluar masuk di penjara dan fasilitas yang mewah di dalam jeruji
besi, sehingga tidak ada rasa jerah bagi mereka perampok-perampok berdasi untuk
melakukan perbuatan haram ini, maka negri ini akan tetap miskin, tingkat
kemiskinan tiap tahunya trus meningkat, hutang negara ke IMF trus bertambah
karena telah mengakarnya KKN di negri yang kaya akan sumber daya alamnya,
seharusnya Indonesia telah mencontoh beberapa negara yang serius mengatasi
korupsi dengan hukuman yg seberat- beratnya seperti di cina hukuman mati ditegakkan
bagi mereka yang terdakwa korupsi.
Semoga tulisan ini dapat dijadikan
bahan renungan bagi para pejabat yang mungkin ada dan masih melakukan
peraktek-peraktek KKN agar dapat insyaf dan kembali menjalangkan pekerjaanya
sesuai rida Allah. Amien.(mb)
0 Komentar