KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN) DI NEGRIKU TERCINTA


Oleh: Abdul Manab
Persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah mengakar yang tak henti-hentinya melanda negri kita tercinta ini, beberapa tahun tarakhir ini amat senter dan hangat di bicarakan oleh masyarakat, bahkan sangat banyak dimuat dalam media cetak dan elektronik di tanah air tercinta ini. Masyarakat menginginkan agar perubahan KKN tersebut harus di
berantas sampai ke akar-akarnya dan para pelakunya harus di seret ke pengadilan agar mendapatkan hukuman yang sepadan dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Sehubungan dengan fenomena diatas, penulis ingin membahas apa yang dimaksud dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kata korupsi berasal dari bahasa inggris, yaitu corruption, artinya penyelewengan atau pengelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya, untuk kepentingan peribadi atau orang lain. Kata kolusi berasal dari bahasa Inggris, yaitu collution, artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji: (persekongkolan).sedangkan kata nepotisme berasal dari bahasa Inggris, yaitu nepotism, artinya kecendrungan untuk (mengutamakan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Dengan pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah mencerminkan tingkah laku, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama berhubungan dengan dunia pemerintahan yang merugikan rakyat, bangsa dan negara.
Dan Allah telah memberi peringatan agar menghindari kecurangan dan penipuan sebagaimana di sebutkan dalam al-Qur’an di bawah ini.
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”. (QS Ali Imran 161)
Fenomena yang terjadi saat ini di Indonesia, ketika seseorang terdakwa korupsi maka hukuman yang di kenakan hanyalah hukuman penjara beberapa saat, dan bahkan masi bisa hidup bebas keluar masuk di penjara dan fasilitas yang mewah di dalam jeruji besi, sehingga tidak ada rasa jerah bagi mereka perampok-perampok berdasi untuk melakukan perbuatan haram ini, maka negri ini akan tetap miskin, tingkat kemiskinan tiap tahunya trus meningkat, hutang negara ke IMF trus bertambah karena telah mengakarnya KKN di negri yang kaya akan sumber daya alamnya, seharusnya Indonesia telah mencontoh beberapa negara yang serius mengatasi korupsi dengan hukuman yg seberat- beratnya seperti di cina hukuman mati ditegakkan bagi mereka yang terdakwa korupsi.
Semoga tulisan ini dapat dijadikan bahan renungan bagi para pejabat yang mungkin ada dan masih melakukan peraktek-peraktek KKN agar dapat insyaf dan kembali menjalangkan pekerjaanya sesuai rida Allah. Amien.(mb)

Posting Komentar

0 Komentar