Inovasi Dalam Manajemen ZISWAF ,NU-CARE LAZISNU Kutai Timur

foto : Ilustrasi 

LPM GAZEBO, Sangatta -ZISWAF termasuk dalam instrumen filantropi dalam Islam yang mampu berperan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik. Pada perekonomian makro, dana filantropi Islam tersebut memegang peranan penting dalam perekonomian dan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada dalam masyarakat, salah satunya adalah peran penting dalam menyelesaikan masalah kemiskinan. Namun, agar potensi ini bisa terealisasikan dengan optimal, diperlukan inovasi dalam manajemen ZISWAF. 

Berikut adalah beberapa strategi dan inovasi transformasi ZIS online dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat:

1. Memanfaatkan Teknologi Digital

Penggunaan platform online seperti website, aplikasi mobile, dan media sosial dapat membantu memudahkan pengelolaan zakat. Platform ini dapat digunakan untuk menerima dan menyalurkan zakat, melacak dana zakat, serta memberikan laporan keuangan secara transparan. 

2. Menerapkan Prinsip Tata Kelola Yang Baik

Dalam mengelola zakat, pengelola zakat harus menjaga integritas, menjamin transparansi dalam pengelolaan dana zakat, serta melaporkan penggunaan dana zakat secara terbuka dan akuntabel.

3. Menerapkan Sistem Manajemen yang Terintegrasi

Dengan menerapkan sistem manajemen yang terintegrasi, pengelola zakat dapat memastikan bahwa semua proses pengelolaan zakat dilakukan dengan efisien dan efektif.

4. Menyediakan Akses yang Mudah Bagi Masyarakat Untuk Berdonasi

Pengelola zakat dapat memberikan akses yang mudah dengan mengintegrasikan berbagai metode pembayaran seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, dan lainnya.

 Pengelolaan Dana ZIS di NU-CARE LAZISNU Kutai Timur

Dalam perkembangannya, pasca disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mengajukan izin sejak awal untuk mendapatkan legalitas dan izin operasional. Maka dari itu, sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, NU CARE-LAZISNU mengajukan izin operasional kembali kepada pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Tepatnya pada 26 Mei 2016, NU CARE-LAZISNU resmi mendapatkan izin operasional dari pemerintah sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 255 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Kepada NU CARE-LAZISNU sebagai LAZ skala nasional.


NU CARE-LAZISNU Kabupaten Kutai Timur, merupakan perpanjangan dan Pengurus Pusat NU CARE-LAZISNU untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat, infak dan sedekah di wilayah Kabupaten Kutai Timur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kutai Timur. perihal pengesahan dan pemberian izin operasional kepada NU CARE LAZISNU. 

Dengan demikian, NU CARE-LAZISNU Kabupaten Kutai Timur memiliki kewenangan hukum untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. Secara geografis dan letak kantor NU CARE-LAZISNU Kabupaten Kutai Timur berada di Jalan A.W. Syahrani (Jalan Pendidikan) Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur – 75611.

Penulis : Rista Sagita

Editor : Anggun 





Posting Komentar

0 Komentar