LPM GAZEBO, Sangatta - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian sosial terhadap mereka yang kurang mampu.
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Hal ini sejalan dengan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum shalat Idul Fitri.
Oleh karena itu, muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya tiba agar dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika belum sempat menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri, maka waktu yang paling utama selanjutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.
Beberapa waktu yang perlu diperhatikan agar zakat fitrah menjadi berkah dan tidak haram. Berikut adalah 5 waktu yang perlu diketahui ketika menunaikan zakat fitrah:
-Waktu Mubah: Sejak awal hingga akhir bulan Ramadhan
-Waktu Mustahab: Sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
-Waktu Makruh: Pada hari raya Idul Fitri.
-Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.
-Waktu Wajib: Ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Jadi, waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idul Fitri tiba, dan jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran.
Niat Membayar Zakat Fitrah :
1.Zakat fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2.Zakat fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3.Zakat fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4.Zakat fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahitaal
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5.Zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6.Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Apa saja Syarat Wajib yang harus dipenuhi seluruh umat muslim untuk membayar Zakat Fitrah?
1.Beragama Islam: Orang yang membayar zakat fitrah haruslah seorang muslim.
2.Merdeka: Zakat fitrah tidak dikenakan kepada budak atau hamba sahaya. Hanya orang yang merdeka secara hukum yang wajib membayar zakat fitrah.
3.Mempunyai Kekayaan Lebih: Seseorang harus memiliki kelebihan harta yang melebihi kebutuhan pokoknya serta utang-utang yang harus dibayar.
4.Tidak Miskin: Orang yang wajib membayar zakat fitrah tidak termasuk dalam golongan fakir atau miskin yang memenuhi syarat untuk menerima zakat.
5.Menunaikan Zakat pada Waktu yang Ditentukan: Zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Tidak sah membayar zakat fitrah setelah waktu tersebut.
Perhitungan Zakat Fitrah
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Misalnya, jika harga beras adalah Rp10.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang dikeluarkan adalah Rp25.000
Jadi, untuk menghitung zakat fitrah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat fitrah x 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau setara dengan uang.
Pastikan untuk memeriksa harga beras atau makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah Anda untuk mendapatkan nilai yang akurat.
Manfaat maupun keuntungan Zakat Fitrah :
1.Zakat fitrah memiliki manfaat yang penting bagi umat Muslim. Berikut adalah beberapa manfaat zakat fitrah yang perlu kita ketahui:
2.Manfaat Spiritual: Zakat fitrah membantu menyucikan hati dan jiwa, serta meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT.
3.Manfaat Sosial: Zakat fitrah digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan orang-orang yang tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.
4.Manfaat Finansial: Zakat fitrah juga memiliki manfaat finansial, karena membantu menjaga keseimbangan sosial dan membuka pintu rezeki.
Setiap muslim yang menunaikan zakat akan memperoleh banyaknya keuntungan berzakat 2,5 persen dari harta yang dimiliki. Barangsiapa yang menunaikan zakat, maka akan terhindar dari Bencana dan barangsiapa yang menunaikan zakat pula maka akan memperoleh ketenangan hati.
Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. Dan Allah akan melipatgandakan hartanya.
Berzakat dapat menjadikan pondasi keimanan agar tidak roboh dan dapat menjadi upaya untuk menyempurnakan iman. Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah
Perlu umat muslim ketahui, bahwa banyaknya pintu Surga yang bisa dilewati, seperti pintu sholat, pintu sedekah, pintu jihad, pintu rayyan, dan lain-lain. Dengan berzakat, maka seorang muslim telah mendapatkan “tiket” masuk surga dari Allah. Hal ini sesuai dengan hadist berikut,
“Surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.” (HR. At-Tirmidzi).
Penulis :Jamilaturrohma
Prodi Ekonomi Syariah
Editor : admin LPM GAZEBO
0 Komentar